TSz5TUzpGSYiGfG9TSd5TSC6GA==

SPBU 34.432.30 Diduga Tidak Patuhi Aturan: Gaji Karyawan tak Sesuai UMK

Keterangan gambar: Sebuah SPBU (HA) SPBU 34.432.30 Diduga Tidak Patuhi Aturan: Gaji Karyawan tak Sesuai UMK.

CEK UP DATE | CIANJUR - Seperti telah di beritakan sebelumnya, bahwa SPBU yang terletak di Jl. Cianjur - Cikalong kulon diduga telah melanggar upah karyawanya karena tidak sesuai dengan UMK Kab. Cianjur.

Entah keberapa kalinya awak media cekupdate untuk bisa bertemu dengan penanggung jawab SPBU tersebut untuk mengkonfirmasi tentang kabar bahwa karyawanya di bayar/ gaji tidak sesuai dengan UMK yang berlaku. 

Menurut UU Cipta Kerja pasal 88E di jelaskan bahwa Perusahaan DILARANG membayar Upah di bawah UMK. artinya SPBU ini sangat jelas telah melakukan pelanggaran nyata karena menurut beberapa karyawan yang berhasil di mintai keterangan (17/11/25) mengatakan bahwa ia hanya di bayar sekitar Rp. 1,2 juta per bulan. 

Sangat jauh dengan UMK Kab. Cianjur yang berkisar Rp. 3,1 lebih.
Dalam pasal 185 masih dalam UU Cipta Kerja di nyatakan bahwa bagi Pengusaha yang melanggar aturan UMK akan di sangsi dengan Pidana Penjara 1 - 4 tahun dan atau Denda Rp. 100 - 400 jt.

Dengan pemberitaan ini, untuk Dinas atau Lembaga terkait agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar dan tegas, terutama Disnakertrans Kab. Cianjur Bidang HI, Lindungi Hak-hak pegawai dan awasi Perusahaanya agar tidak semena-mena dalam membayar upah. 

Saat berita ini di muat, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pertamina Regional Jawa Barat. (HA).

Type above and press Enter to search.