| Foto: Dok. (Net) SPBU di Cianjur Gaji Karyawannya Dibawah UMK, Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur: Akan Kami laporkan ke Provinsi (Gambar ilustrasi) photo istimewa. |
CEK UP DATE | CIANJUR - Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibawah naungan Perseroan Terbatas (PT) menggaji karyawannya dibawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) atau Upah Minimun Provinsi (UMP), upah minimum Kabupaten Cianjur diangka Rp. 3.104.583,63,-. Minggu (16/11/2025).
Karyawan SPBU wajib digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerahnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama jika perusahaan tersebut bukan termasuk kategori usaha mikro dan kecil.
Karyawan yang bekerja di atas satu tahun harus digaji sesuai UMK, sementara untuk karyawan dengan masa kerja lebih pendek, gajinya harus minimal sesuai dengan UMK, seperti yang berlaku di cianjur.
Salah seorang Karyawan SPBU di salah satu wilayah Kabupaten Cianjur yang enggan disebut namanya kepada awak media Cekupdate.co.id menjelaskan.
" Kami menerima gaji dari management bervariatif, mulai dari Rp. 1juta, hingga Rp. 1,8juta, jauh dari yang sudah ditetapkan Pemerintah," keluhnya. Minggu (2/11/2025).
" Setidaknya pihak perusahaan harus mengikuti aturan dari Pemerintah, dengan memberikan upah kerja sesuai UMK atau UMP," pintanya.
Terpisah, Ali Mahmudin Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa setiap perusahaan dibawah naungan perseroan terbatas wajib memberikan upah karyawannya sesuai UMK.
" Perusahaan SPBU wajib mematuhi upah karyawanya sesuai UMK sebab SPBU tidak masuk ke kategori UMKM," tegasnya. Senin (3/11/2025).
" Andai benar SPBU tersebut melanggar UMK, kami akan melaporkan ke Disnaker Provinsi sebab Disnaker Kabupaten tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban," tandasnya.
Sebelum berita ini dinaikkan, awak media cekupdate.co.id sudah berusaha tiga kali menghubungi pihak management SPBU, dengan mengunjungi langsung ke lokasi, namun sayang pihak management selalu tidak ada ditempat.
(Red)